| Pengertian
Segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang
Sebagai barang yang dapat terlihat saja Sistem Hukum Benda Menganut sistem tertutup Orang tidak dapat mengadakan hak – hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam Buku II BW Undang – Undang membagi benda dalam beberapa macam :
Benda dapat digolongkan kedalam klasifikasi benda tak bergerak, dikarenakan : Sifatnya Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap Contoh : Tanah, juga segala dengan isinya / segala sesuatu yang melekat diatasnya. Tujuan pemakaiannya Ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik (507 KUHPer) Memang demikian ditentukan oleh Undang - Undang Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak. Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan Benda Bergerak Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll 2. Ditentukan oleh Undang – Undang Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb Hak Kebendaan Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. BEZIT Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. a. Bezit atas benda yang bergerak Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru. b. Bezit atas benda tak bergerak Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter. Notes : Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki. Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali. Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer) Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya. Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
EIGENDOM Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer). Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain. Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
Macam – Macam Cara Penyerahan Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak Benda Bergerak Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer) Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan. Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer) Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Benda Tidak Bergerak Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT. Syarat – Syarat Penyerahan : 1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan 2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang. GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer) Pengertian : Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi. 3 hal penting : 1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak 2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit 3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang Terjadinya GADAI
Notes : Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sifat / Ciri Gadai :
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain. Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Kewajiban Pandnemer :
|
Minggu, 10 April 2011
Hukum benda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih komennya..